Tangani Maling Sandal, Polisi Diminta Gunakan Diskresi
Kamis, 29 Desember 2011 – 19:51 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana, mengatakan bahwa segala tindak pencurian sesuai dengan aturan pasal 362 KUHP memang diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Namun dalam kasus pencurian sandal, lebih baik polisi mengupayakan jalan damai. Namun menurut Ganjar, aparat penegak hukum harusnya mencari cara yang tepat dalam menyelesaikan kasus tersebut. Baik polisi maupun jaksa, kata Ganjar, sebenarnya bisa menggunakan diskresi.
“Maling yah maling, mau maling Rp1 juta, Rp100 juta, Rp1 miliar, Rp10 triliun. Namun untuk kasus-kasus kecil atau kasus yang ada pertimbangan-pertimbangan lain, jajaran kepolisian dan kejaksaan itu memiliki diskresi untuk meneruskan atau tidak satu perkara,” kata Ganjar kepada wartawan, Kamis (29/12).
Baca Juga:
Seperti diketahui, siswa kelas 1 SMK N 3 Palu, Anjar Adreas Lagaronda alias AAL disidang karena mencuri sandal milik Briptu Anwar Rusdi Harahap. Sidang perdana atas AAL digelar Selasa (20/12) lalu di Pengadilan Negeri Palu. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), AAL didakwa mencuri dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana, mengatakan bahwa segala tindak pencurian sesuai dengan aturan pasal 362
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?