Tangani Miranda Tunggu Nunun
Senin, 26 Maret 2012 – 06:06 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya langkah tersendiri dalam menangani kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) dengan tersangka Miranda Goeltom. Pasalnya meski sudah menetapkan Miranda sebagai tersangka sejak 26 Januari silam, lanjutan pemeriksaan untuk mendalami kasus tersebut, KPK masih menunggu perkembangan sidang kasus yang sama dengan terdakwa Nunun Nurbaeti.
"Kami tunggu dulu perkembangan sidangnya (Nunun)," kata seorang pegawai KPK kepada Jawa Pos, Minggu (25/3). Menurutnya, kini jaksa penuntut umum (JPU) masih berusaha menghadirkan Miranda Goeltom sebagai saksi untuk sidang Nunun.
Baca Juga:
Dengan hadirnya Miranda, maka jaksa penuntut umum akan leluasa menainya terkait pemberian cek perjalanan kepada puluhan politisi anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Pemberian cek tersebut adalah untuk memenangkan dirinya menjadi DGS BI.
Menurut sumber tersebut, saat ini penyidik memang masih belum maksimal menggarap kasus Miranda. Sebab, mereka masih terus mengumpulkan data dan bukti-bukti tentang keterlibatan Miranda dalam kasus tersebut.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya langkah tersendiri dalam menangani kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI