Tangani Miranda Tunggu Nunun
Senin, 26 Maret 2012 – 06:06 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya langkah tersendiri dalam menangani kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) dengan tersangka Miranda Goeltom. Pasalnya meski sudah menetapkan Miranda sebagai tersangka sejak 26 Januari silam, lanjutan pemeriksaan untuk mendalami kasus tersebut, KPK masih menunggu perkembangan sidang kasus yang sama dengan terdakwa Nunun Nurbaeti.
"Kami tunggu dulu perkembangan sidangnya (Nunun)," kata seorang pegawai KPK kepada Jawa Pos, Minggu (25/3). Menurutnya, kini jaksa penuntut umum (JPU) masih berusaha menghadirkan Miranda Goeltom sebagai saksi untuk sidang Nunun.
Baca Juga:
Dengan hadirnya Miranda, maka jaksa penuntut umum akan leluasa menainya terkait pemberian cek perjalanan kepada puluhan politisi anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Pemberian cek tersebut adalah untuk memenangkan dirinya menjadi DGS BI.
Menurut sumber tersebut, saat ini penyidik memang masih belum maksimal menggarap kasus Miranda. Sebab, mereka masih terus mengumpulkan data dan bukti-bukti tentang keterlibatan Miranda dalam kasus tersebut.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya langkah tersendiri dalam menangani kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior
BERITA TERKAIT
- Aktivis Antikorupsi Meminta Mardani H Maming Segera Dibebaskan
- Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba dan Judi Online di Jambi
- Tercatat dalam Sistem E-Mas, Crazy Rich Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan
- Terpilih Jadi Ketua MA, Sunarto Bantah Ada Intervensi Penguasa dan Pengusaha
- RS Siloam Kebon Jeruk Salah Satu Pioneer Tindakan UKA di Indonesia, Solusi Bedah Ortopedi
- KSAD versi OPM Ditangkap di Dogiyai, Begini Sosoknya