Tangani Pengaduan Pengacara Setnov, Ini Pesan untuk Polri

Tangani Pengaduan Pengacara Setnov, Ini Pesan untuk Polri
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta berhati-hati menangani pengaduan pengacara Ketua Umum Golkar Setya Novanto terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini bisa membuat Polri dan KPK dibenturkan. Jika polri salah menangani dari awal atas aduan ini, dampaknya bisa berakibat buruk kepada semua penegak hukum lainnya," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan di Jakarta, Minggu (12/11).

Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menambahkan, koordinasi kepolisian dengan KPK selama ini juga sudah terjalin sangat baik.

"Kami melihat Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian koordinasinya sangat bagus dengan pimpinan KPK. Kami juga melihat dua pimpinan KPK yang diadukan pengacara Setnov berkinerja baik dan bertugas profesional," katanya.

Menurut Edi, Bareskrim Polri tentu tidak boleh menolak pengaduan masyarakat.

Salah satunya pengaduan dari ketua DPR lewat kuasa hukumnya.

Namun, kepolisian perlu menjaga independensi dan profesionalisme.

"Bila tidak ditemukan ada unsur pidananya, Polri sebaiknya segera menghentikan penanganan pengaduan tersebut," pungkas Edi. (gir/jpnn)


Polri diminta berhati-hati menangani pengaduan pengacara Ketua Umum Golkar Setya Novanto terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News