Tangani Protap, Kejagung Jamin Objektif
Senin, 24 Agustus 2009 – 17:07 WIB
Jika Sorkam masih melihat peradilan kasus itu masih jauh dari komitmen Kejagung, maka, kata Pilian, pihaknya akan kembali mendatangi Kejagung. Dalam pertemuannya itu Sorkam juga meminta Kejagung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bekerja dalam ranah dan logika hukum serta tidak dicampuri oleh kepentingan-kepentingan di luar hukum.
Baca Juga:
Seperti diketahui sekitar 20 mahasiswa dan aktivis Sorkam menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kejagung RI, Senin (24/8) siang. Mereka meminta sebanyak 38 mahasiswa dari 69 tersangka pada kasus kisruh pembentukan provinsi Tapanuli yang terjadi 3 Februari 2009 itu dibebaskan dari seluruh tuduhan. Begitu juga termasuk 6 mahasiswa yang telah menjalani masa sidang dan divonis 5 tahun penjara. Sorkam menilai sejak penangkapan sampai masa sidang, banyak ditemukan kejanggalan dan bukti-bukti yang tidak konkrit. Kemudian Sorkam juga mendapat pengakuan dari Kajari Medan tentang adanya intervensi rencana tuntutan dari pusat.(mas/JPNN)
JAKARTA- Kejaksaan Agung RI menjamin akan bersikap objektif dalam penanganan kasus kisruh pembentukan Provinsi Tapanuli pada 3 Februari 2009 lalu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang