Tangani Protap, Kejagung Jamin Objektif
Senin, 24 Agustus 2009 – 17:07 WIB

Tangani Protap, Kejagung Jamin Objektif
Jika Sorkam masih melihat peradilan kasus itu masih jauh dari komitmen Kejagung, maka, kata Pilian, pihaknya akan kembali mendatangi Kejagung. Dalam pertemuannya itu Sorkam juga meminta Kejagung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bekerja dalam ranah dan logika hukum serta tidak dicampuri oleh kepentingan-kepentingan di luar hukum.
Baca Juga:
Seperti diketahui sekitar 20 mahasiswa dan aktivis Sorkam menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kejagung RI, Senin (24/8) siang. Mereka meminta sebanyak 38 mahasiswa dari 69 tersangka pada kasus kisruh pembentukan provinsi Tapanuli yang terjadi 3 Februari 2009 itu dibebaskan dari seluruh tuduhan. Begitu juga termasuk 6 mahasiswa yang telah menjalani masa sidang dan divonis 5 tahun penjara. Sorkam menilai sejak penangkapan sampai masa sidang, banyak ditemukan kejanggalan dan bukti-bukti yang tidak konkrit. Kemudian Sorkam juga mendapat pengakuan dari Kajari Medan tentang adanya intervensi rencana tuntutan dari pusat.(mas/JPNN)
JAKARTA- Kejaksaan Agung RI menjamin akan bersikap objektif dalam penanganan kasus kisruh pembentukan Provinsi Tapanuli pada 3 Februari 2009 lalu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Potongan 20%, Tol Semarang-Jakarta Butuh Saldo Minimal Rp 360 Ribu
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- Wisatawan Asal Jakarta Digulung Ombak Pantai Parangtritis
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Antisipasi Macet, Tol Jagorawi Arah Puncak Bogor Diberlakukan Contraflow