Tangani PT AWS, Jamin Tak Ada Intervensi
Selasa, 21 Desember 2010 – 19:04 WIB
JAKARTA - Mabes Polri mempelajari laporan Eggi Sudjana yang mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT Pandan Wangi Sekartaji (PT AWS) selaku rekanan Pertamina dalam pembangunan Depo Minyak di Balaraja Tanggerang, Banten. Mabes polri merespon laporan itu dan memastikan tidak ada intervensi politis dalam penanganannya. Sebagai gambaran, dalam kasus ini PT PWS diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kepemilikan akta Hak Guna Bangunan (HGB) milik Edward Seky Soeryadjaya atas lahan pembangunan depo.
‘’Kita tidak mau ada intervensi politik. Penegakan hukum itu berdasarkan alat bukti, saksi, dan fakta. Tidak ada unsur politiknya,’’ ujar Kebid Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/12).
Baca Juga:
Pernyataan Boy Rafli tersebut merespons laporan Eggi Sudjana pekan lalu yang melaporkan dugaan pidana dalam proyek senilai US$ 6,4 juta yang diduga melibatkan Sandiaga Uno, Direktur Utama PWS. Menurut Boy Rafli, penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengecek kebenaran laporan itu. ‘’Masih dipelajari,’’ tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri mempelajari laporan Eggi Sudjana yang mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT Pandan Wangi
BERITA TERKAIT
- Kelanjutan Proyek IKN 2025, Prabowo Setujui Anggaran Sebanyak Ini
- 3 Warga Rempang yang Dijadikan Tersangka Belum Pernah Diperiksa Polisi
- 3 Warga Rempang Tersangka, Salah Satunya Lansia, LAM Siapkan Pengacara
- Mas AHY Membocorkan Sikap Presiden Prabowo soal Pembangunan IKN
- Pengecer LPG 3 Kg Diusulkan Menjadi Sub Pangkalan
- Kapolres Pamekasan Tak Segan Menindak Anak Buah yang Melanggar Hukum