Tangani PT AWS, Jamin Tak Ada Intervensi
Selasa, 21 Desember 2010 – 19:04 WIB
JAKARTA - Mabes Polri mempelajari laporan Eggi Sudjana yang mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT Pandan Wangi Sekartaji (PT AWS) selaku rekanan Pertamina dalam pembangunan Depo Minyak di Balaraja Tanggerang, Banten. Mabes polri merespon laporan itu dan memastikan tidak ada intervensi politis dalam penanganannya. Sebagai gambaran, dalam kasus ini PT PWS diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kepemilikan akta Hak Guna Bangunan (HGB) milik Edward Seky Soeryadjaya atas lahan pembangunan depo.
‘’Kita tidak mau ada intervensi politik. Penegakan hukum itu berdasarkan alat bukti, saksi, dan fakta. Tidak ada unsur politiknya,’’ ujar Kebid Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/12).
Baca Juga:
Pernyataan Boy Rafli tersebut merespons laporan Eggi Sudjana pekan lalu yang melaporkan dugaan pidana dalam proyek senilai US$ 6,4 juta yang diduga melibatkan Sandiaga Uno, Direktur Utama PWS. Menurut Boy Rafli, penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengecek kebenaran laporan itu. ‘’Masih dipelajari,’’ tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri mempelajari laporan Eggi Sudjana yang mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT Pandan Wangi
BERITA TERKAIT
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Mewujudkan Transportasi Hijau Terpadu Perlu Kolaborasi Multi-Pihak
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan