Tangani Satu Bidang Pekerjaan dan Naik Gaji
Minggu, 18 Maret 2012 – 06:53 WIB
JAKARTA - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ditempatkan di Malaysia diupayakan tidak lagi mengerjakan tugas rumah tangga secara keseluruhan. Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia, para TKI tersebut hanya akan melakukan satu bidang tugas saja sesuai keahlian dan pelatihan yang sudah diikuti. Jika dilanggar, maka sang majikan harus membayar di luar gaji pokok yang diterima TKI yang bersangkutan. Selain pembagian basis kerja, kesejahteraan para TKI di Malaysia juga akan mengalami peningkatan. Suhartono menuturkan, salah satu poin dalam kesepakatan dua negara tersebut juga menyebutkan peningkatan upah. Dari upah minimum yang sebelumnya hanya berkisar antara 350-400 RM (Ringgit Malaysia), sekarang menjadi 600-800 RM. "Namun, kita masih berjuang supaya bisa ditetapkan upah mininum 700 RM," ujar Suhartono.
"Jadi dalam pertemuan rutin Joint Task Force"(JTF) atau Satuan Tugas Gabungan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia telah disepakati beberapa hal, diantaranya para TKI yang ditempatkan di sana hanya melakukan pekerjaan sesuai jabatan kerja,"jelas Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono, ketika dihubungi Jawa Pos, kemarin (17/3).
Baca Juga:
Berdasarkan kesepakatan tersebut, calon TKI yang akan bekerja pada sektor domestik ke Malaysia harus mengikuti pelatihan minimal 200 jam pelajaran berbasis pada empat jabatan kerja. Yakni, housekeeper (pengurus rumah tangga), cooker (tukang masak), babysitter (pengasuh anak/bayi) dan caretaker (perawat jompo). "Pembagian kerjanya sudah jelas. Kalau dia sebagai cooker tugasnya ya hanya memasak, bukan ikut mengurus rumah tangga," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ditempatkan di Malaysia diupayakan tidak lagi mengerjakan tugas rumah tangga secara keseluruhan. Berdasarkan
BERITA TERKAIT
- 30 Rumah Hangus dalam Insiden Kebakaran di Kemayoran Gempol
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya