Tangani Sengketa Pers, MA Dahulukan UU Pers

Terbitkan SEMA sebagai Pegangan Para Hakim

Tangani Sengketa Pers, MA Dahulukan UU Pers
Tangani Sengketa Pers, MA Dahulukan UU Pers
JAKARTA – Profesi jurnalis makin mendapat perhatian serius Mahkamah Agung (MA). Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu, sepakat mengedepankan UU Pers setiap menangani sengketa pers atau perkara jurnalistik. Ke depan, jika ada problem pemberitaan oleh pers, akan diteliti apakah menyangkut kekeliruan etik ataukah perbuatan melawan hukum.

   

"Intinya, setiap ada perkara terkait dengan Pers. MA meminta pengadilan mendatangkan Dewan Pers sebagai saksi. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran MA (SEMA) no 14 tertanggal 30 Desember 2008. Pak Harifin (Ketua MA Harifin Tumpa, Red) sangat mendukung,’’ terang Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di Jakarta, kemarin. 

    

Keberpihakan MA terhadap pers sudah dibuktikan saat MA sudah memutus dengan mempertimbangkan UU Pers dalam kasus Bambang Harrymurti melawan Tommy Winata. Dalam pertimbangan putusan tersebut, dipertimbangkan bahwa unsur perbuatan melawan hukum pemberitaan Majalah Tempo belum terpenuhi sebelum melewati prosedur Hak Jawab sebagaimana tercantum dalam UU Pers.

    

"Saat ini MA terus mendorong para hakim agung agar melindungi kebebasan pers dan mengedepankan UU Pers,’’ kata Nurhadi. Akhir Desember lalu, MA telah menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) no 14 tertanggal 30 Desember 2008. SEMA itu berisi himbauan agar dalam menangani perkara pers, para hakim mengundang saksi ahli dari Dewan Pers.

    

JAKARTA – Profesi jurnalis makin mendapat perhatian serius Mahkamah Agung (MA). Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu, sepakat mengedepankan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News