Tangani Sengketa Pers, MA Dahulukan UU Pers
Terbitkan SEMA sebagai Pegangan Para Hakim
Jumat, 23 Januari 2009 – 11:04 WIB
Isi SEMA antara lain, dalam penanganan/pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik Pers hendaknya Majelis mendengar/meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, karena merekalah yang lebih mengetahui seluk-beluk pers secara teori dan praktek.
Baca Juga:
Agar para hakim punya kesamaan visi terkait masalah ini dan memberi masukan kepada hakim, MA akan selalu melakukan sharing dan berdialog dengan insan pers. Misalnya, setiap ada pelatihan hakim atau para calon hakim, insan pers diberi waktu untuk menjadi pembicara. ‘’Namun, kebebasan pers harus tetap dalam koridor tanggung jawab dan memerhatikan tata aturan di masyarakat,’’ tegasnya. (yun)
JAKARTA – Profesi jurnalis makin mendapat perhatian serius Mahkamah Agung (MA). Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu, sepakat mengedepankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon