Tangani Sengketa Pers, MA Dahulukan UU Pers
Terbitkan SEMA sebagai Pegangan Para Hakim
Jumat, 23 Januari 2009 – 11:04 WIB

Tangani Sengketa Pers, MA Dahulukan UU Pers
Isi SEMA antara lain, dalam penanganan/pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik Pers hendaknya Majelis mendengar/meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, karena merekalah yang lebih mengetahui seluk-beluk pers secara teori dan praktek.
Baca Juga:
Agar para hakim punya kesamaan visi terkait masalah ini dan memberi masukan kepada hakim, MA akan selalu melakukan sharing dan berdialog dengan insan pers. Misalnya, setiap ada pelatihan hakim atau para calon hakim, insan pers diberi waktu untuk menjadi pembicara. ‘’Namun, kebebasan pers harus tetap dalam koridor tanggung jawab dan memerhatikan tata aturan di masyarakat,’’ tegasnya. (yun)
JAKARTA – Profesi jurnalis makin mendapat perhatian serius Mahkamah Agung (MA). Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu, sepakat mengedepankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?