Tangani Sengketa Pilwako Gorontalo, MK Tunggu Putusan MA
jpnn.com - JAKARTA - Sengketa hasil pemilihan Wali Kota Gorontalo hingga saat ini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, diharapkan sebelum pemilu legislatif (pileg) yang digelar 9 April nanti MK sudah membuat keputusan.
Saat ini, MK tengah menunggu laporan KPU Kota Gorontalo terkait hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus Adhan Dambea. Dalam putusan MA, majelis kasasi menolak gugatan Adhan Dambea yang pencalonannya dicoret KPU Gorontalo karena berijazah palsu.
"Hingga saat ini MK belum terima putusan MA. Seandainya sudah dikirim segera akan disidangkan," kata Panitera MK Kasianur Sidauruk kepada media ini, Minggu (2/3).
Karenanya saat sengketa hasil Pilwako Gorontalo mulai disidangkan MK, majelis hakim memutuskan untuk menunda putusan karena beralasan menunggu hasil dari MA. Kasianur menambahkan, informasi bahwa salinan putusan kasasi sudah diterima KPU belum dia dapatkan.
Karenanya Kasianur menyarankan, jika salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum dan sudah diterima KPU Gorontalo maka sebaiknya segera dilaporkan ke MK. Dengan adanya laporan KPU, MK bisa membuka kembali sidang putusan sengketa Pilwako Gorontalo.(esy/jpnn)
JAKARTA - Sengketa hasil pemilihan Wali Kota Gorontalo hingga saat ini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, diharapkan sebelum pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono
- Bivitri Nilai Prabowo Sudah Tak Malu-malu Memberikan Dukungan kepada Paslon
- Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Kepulauan Seribu Sita Paket Sembako di Masa Tenang
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Besok Pilkada Serentak 2024, GP Ansor Sampaikan Enam Poin Pernyataan Sikap