Tangani Sindikat Pemeras, Perwira Polisi Ditangkap Memeras
Selasa, 26 Mei 2009 – 16:51 WIB
JAKARTA- Mabes Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman yang dilakukan anggotanya. Hal ini disampaikan Direktur II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Edmond Ilyas, kepada pers. Dikatakan, Mabes Polri telah menangkap seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar dalam kasus pemerasan. Untuk diketahui komplotan pemeras yang melibatkan oknum polisi ada tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni Brigadir Kepala S, anggota Samapta Polda Metro Jaya, wartawan koran Mediator berinisial CY dan seorang perwira polisi, Komisaris Polisi RY, anggota Badan Pembinaan dan Keamanan (Babinka) Polri.
“Anggota pusat identifikasi, Ajun Komisaris Besar Andi Susilo. Yang bersangkutan sudah ditangkap minggu lalu dan sekarang ditahan,” tegas Edmond pada Selasa (26/5).
Lebih lanjut dikataknya, Andi Susilo diduga bekerjasama dengan sindikat pemerasan yang sebelumnya telah ditangkap pihak kepolisian. “Kalau polisi yang ditangkap ada tiga orang,” katanya. Sementara itu modus operadi yang djalankan para tersangka tambah Edmond, adalah dengan memalsukan stempel dan surat perintah Polri untuk menakut-nakuti masyarakat. “Kalau ada anggota yang berbuat pidana tidak akan ditutup-tutupi," lanjut dia.
Baca Juga:
JAKARTA- Mabes Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman yang dilakukan anggotanya. Hal ini disampaikan Direktur II
BERITA TERKAIT
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Farhan – Erwin Kecewa Jalannya Debat Pilwalkot Bandung Ada Provokasi