Tangani Sindikat Pemeras, Perwira Polisi Ditangkap Memeras
Selasa, 26 Mei 2009 – 16:51 WIB
JAKARTA- Mabes Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman yang dilakukan anggotanya. Hal ini disampaikan Direktur II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Edmond Ilyas, kepada pers. Dikatakan, Mabes Polri telah menangkap seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar dalam kasus pemerasan. Untuk diketahui komplotan pemeras yang melibatkan oknum polisi ada tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni Brigadir Kepala S, anggota Samapta Polda Metro Jaya, wartawan koran Mediator berinisial CY dan seorang perwira polisi, Komisaris Polisi RY, anggota Badan Pembinaan dan Keamanan (Babinka) Polri.
“Anggota pusat identifikasi, Ajun Komisaris Besar Andi Susilo. Yang bersangkutan sudah ditangkap minggu lalu dan sekarang ditahan,” tegas Edmond pada Selasa (26/5).
Lebih lanjut dikataknya, Andi Susilo diduga bekerjasama dengan sindikat pemerasan yang sebelumnya telah ditangkap pihak kepolisian. “Kalau polisi yang ditangkap ada tiga orang,” katanya. Sementara itu modus operadi yang djalankan para tersangka tambah Edmond, adalah dengan memalsukan stempel dan surat perintah Polri untuk menakut-nakuti masyarakat. “Kalau ada anggota yang berbuat pidana tidak akan ditutup-tutupi," lanjut dia.
Baca Juga:
JAKARTA- Mabes Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman yang dilakukan anggotanya. Hal ini disampaikan Direktur II
BERITA TERKAIT
- Bibit Siklon Tropis Muncul, BMKG Beri Sinyal Potensi Cuaca Esktrem
- Peringatan HPN 2025, Ibas: Pers Memainkan Peran Strategis
- Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo: Tidak Ada Korban Jiwa
- 5 Berita Terpopuler: Solusi Honorer Gagal PPPK Sudah Ketemu, Ini 5 Posisinya, tetapi Ada yang Bikin Gelisah
- Penetapan Tersangka Hasto Cuma Mendaur Ulang Cerita yang Tak Terbukti di Pengadilan
- Ada Perubahan soal Iuran KORPRI, Seluruh ASN Wajib Tahu