Tangerang Nine di Ambang Hukuman Mati, Kapan?
Jumat, 29 April 2016 – 18:15 WIB
Jaksa Agung, M Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com
Kesembilan orang itu ialah, Serge, Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi dan Zhu Xuxiong. Kemudian dua WNI Benny Sudrajat alias Tandi Winardi dan Iming Santoso serta satu warga Belanda Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick.
Bagaimana tanggapan Kejagung? Prasetyo menegaskan, kalau keputusan sudah diberikan dan tidak ada lagi yang tersisa maka akan diproyeksikan pelaksanaannya.
"Saya pikir semua tahulah bagaimana. Kalau ada yang mengatakan sedih, prihatin, justru saya lebih sedih lagi," ungkap Prasetyo menanggapi penolakan PK lima anggota Tangerang Nine. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu