Tanggal 24 Libur Cuti Bersama
Selasa, 22 Desember 2009 – 05:57 WIB
Mangindaan mengatakan, tiga hari cuti bersama itu sudah final. Tidak ada penambahan lagi. Apabila ada hari terjepit (satu hari di antara dua hari libur) lainnya di antara tiga hari itu, tidak ditetapkan sebagai hari libur. Begitu juga apabila hari Sabtu merupakan hari terjepit. Hari Sabtu tetap dihitung sebagai hari libur biasa.
"Pelaksanaan cuti bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi atau lembaga," katanya.
Pada 2010 tercatat paling tidak ada 10 hari terjepit. Antara lain pada Jumat 14 Mei 2010 setelah pelaksanaan libur Kenaikan Isa Almasih, Senin 16 Agustus sebelum pelaksanaan hari Kemerdekaan RI, serta Rabu dan Selasa tanggal 8 dan 14 September 2010, sebelum dan sesudah pelaksaan cuti bersama Idul Fitri.
Mangindaan meminta setiap instansi untuk memperhatikan keberadaan hari-hari terjepit tersebut. Dia meminta pemimpin instansi untuk memantau dan meningkatkan kedisiplinan pegawai pada hari-hari itu. Sebab, PNS rawan membolos atau telat datang dan pulang cepat. "PNS harus menaati jam kerja," katanya. (aga/oki)
JAKARTA - Pemerintah menetapkan Kamis (24/12) sebagai hari cuti bersama menjelang Natal. Oleh karena itu, pekan ini bakal terjadi long weekend alias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah