Tanggap Darurat Bencana Corona di Karawang Selama 100 Hari
jpnn.com, KARAWANG - Pemkab Karawang menetapkan status tanggap darurat bencana Corona atau COVID-19 menyusul tingginya kasus Corona yang terjadi di daerah tersebut.
Status tanggap darurat bencana corona di Karawang ditetapkan berlaku selama 100 hari, mulai 23 Maret hingga Juni 2020.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri meminta masyarakat mematuhi imbauan pemerintah terkait dengan upaya penanganan Corona atau COVID-19.
Ia menyampaikan, pemkab telah menyampaikan imbauan-imbauan kepada masyarakat terkait dengan upaya mencegah penyebaran corona.
Di antaranya ialah imbauan tidak menggelar acara mendatangkan orang banyak, menjauhi kerumunan, minum dan makan yang sehat olahraga, jaga jarak, tidak kontak fisik dan rajin cuci tangan dengan sabun dan lain-lain.
Menurut Acep, imbauan tersebut disampaikan agar diikuti masyarakat. Sehingga tidak terjadi lonjakan pasien virus corona di wilayah Karawang.
Apalagi saat ini di Karawang terdapat lima orang positif virus corona. Jadi tingkat kewaspadaan terhadap penularan virus ini harus lebih ditingkatkan.
"Kami berharap apa yang menjadi imbauan pemerintah betul-betul dilaksanakan semua elemen masyarakat," kata dia. (antara/jpnn)
Pemkab Karawang menetapkan status tanggap darurat bencana Corona menyusul tingginya kasus yang terjadi di daerah tersebut.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Perahu Nelayan Dihantam Ombak di Perairan Utara Karawang, Satu Orang Meninggal Dunia
- Beraksi Belasan Kali, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Polres Karawang
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang Dibuka, Saatnya Berburu Hunian Strategis
- Oknum Kades di Karawang Ini Diburu Polisi, Begini Kasusnya