Tanggap Darurat Bencana Corona di Karawang Selama 100 Hari
jpnn.com, KARAWANG - Pemkab Karawang menetapkan status tanggap darurat bencana Corona atau COVID-19 menyusul tingginya kasus Corona yang terjadi di daerah tersebut.
Status tanggap darurat bencana corona di Karawang ditetapkan berlaku selama 100 hari, mulai 23 Maret hingga Juni 2020.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri meminta masyarakat mematuhi imbauan pemerintah terkait dengan upaya penanganan Corona atau COVID-19.
Ia menyampaikan, pemkab telah menyampaikan imbauan-imbauan kepada masyarakat terkait dengan upaya mencegah penyebaran corona.
Di antaranya ialah imbauan tidak menggelar acara mendatangkan orang banyak, menjauhi kerumunan, minum dan makan yang sehat olahraga, jaga jarak, tidak kontak fisik dan rajin cuci tangan dengan sabun dan lain-lain.
Menurut Acep, imbauan tersebut disampaikan agar diikuti masyarakat. Sehingga tidak terjadi lonjakan pasien virus corona di wilayah Karawang.
Apalagi saat ini di Karawang terdapat lima orang positif virus corona. Jadi tingkat kewaspadaan terhadap penularan virus ini harus lebih ditingkatkan.
"Kami berharap apa yang menjadi imbauan pemerintah betul-betul dilaksanakan semua elemen masyarakat," kata dia. (antara/jpnn)
Pemkab Karawang menetapkan status tanggap darurat bencana Corona menyusul tingginya kasus yang terjadi di daerah tersebut.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- BCA Life & Yayasan Lindungi Hutan Tanam 1.500 Mangrove di Karawang
- Kusumayati Cuma Dituntut 10 Bulan Penjara, Tak Cerminkan Keadilan Bagi Korban
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024, Jangan Sampai Kena Tipu ya
- PPPK 2024: 618 Formasi Disediakan Pemkab Karawang, Begini Pesan Nendi Sopandi
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru