Tanggap Darurat Bencana di Kabupaten Bogor Diperpanjang
jpnn.com, BOGOR - Memasuki hari ke-13 pascabencana longsor dan banjir bandang, dua desa di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, hingga kini masih terisolasi.
Kondisi itu membuat Pemkab Bogor berencana memperpanjang masa tanggap darurat bencana.
Untuk diketahui, masa tanggap darurat bencana berlaku selama 14 hari sejak ditetapkan Bupati Bogor Ade Yasin pada 2 Januari 2020. Sejatinya, pada 16 Januari 2020 tanggap darurat bencana berakhir.
“Melihat kondisi di lapangan ada kemungkinan masa tanggap darurat akan diperpanjang,” ujar Ade Yasin usai rapat di Pendopo Bupati, Cibinong.
Menurutnya, penambahan waktu tanggap darurat perlu dilakukan karena akses jalan di Desa Cisarua dan Cileuksa di Sukajaya masih tertimbun longsor.
Ade berharap, bantuan alat berat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus bekerja hingga seluruh akses jalan terbuka dan aman dilalui.
“Kami perlu alat berat itu untuk membuka akses jalan yang tertimbun longsor. Saat ini masih ada dua desa masih terisolir. Dua hari ke depan kami akan tentukan berapa lama tanggap darurat ini akan ditambah,” katanya.
Sementara bagi warga terdampak bencana di Kabupaten Bogor yang sudah tak memiliki tempat tinggal akan dibuatkan hunian sementara (huntara). Saat ini, Pemkab Bogor sedang melakukan pendataan berapa kepala keluarga yang akan pindah ke huntara.
Dua desa di Sukajaya Bogor, hingga kini masih terisolasi akibat longsoran tanah menutupi akses jalan.
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- Proses Evakuasi Korban Banjir di Sulsel Terus Berlanjut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- 3 Perusahaan Tambang Dipanggil Polisi Buntut Banjir Bandang dan Longsor di Sukabumi
- BPBD Minta Warga Manggarai Waspada Banjir dan Longsor