Tanggapan Anggota Komisi III DPR Terhadap Kinerja BNPT
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH – Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan

DPR dan Pemerintah pada 2018 lalu telah melahirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Terorisme, dimana memberi peran lebih kepada BNPT sebagai Koordinator kebijakan dan strategi nasional terkait seluruh program penanggulangan terorisme.
Peran ini termasuk mengkoordinasikan program kesiapsiagaan nasional, deradikalisasi, kontra-radikalisasi, kerja sama internasional, termasuk koordinator penegakan hukum dan pemulihan atau pelindungan korban.
Penambahan dan penguatan peran, fungsi, dan kewenangan ini memang harus dibayar dengan output kerja yang lebih besar dan berkualitas.
Oleh karenanya Komisi 3 DPR sebagai mitra kerja BNPT selalu melakukan pengawasan dan evaluasi kerja program penanggulangan terorisme yang dilakukan oleh BNPT.
Saya akan memaparkan beberapa catatan evaluatif tersebut.
Evaluasi Program Penanggulangan Terorisme
Kita telah mengetahui bersama bahwa kasus dan aksi terorisme sangat meankutkan dan berdampak besar bagi masyarakat.
Oleh sebab itu, penanggulangan terhadap kejahatan terorisme tidak bisa dilakukan dengan cara-cara biasa seperti penanggulangan kejahatan biasa.
Menjelang hari ulang tahun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sebagian besar masyarakat memberi perhatian sekaligus penghargaan kepada BNPT.
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Tim Deradikalisasi BNPT Berkomitmen Layani Warga Binaan Terorisme Secara Humanis
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS