Tanggapan Anggota Komisi III DPR Terhadap Kinerja BNPT
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH – Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan

Cara-cara luar biasa tersebut dapat tercermin dari peran dan fungsi BNPT yang diatur dalam undang-undang.
Bahkan lebih jauh lagi jika kita kaji dan analisis bersama, terlihat bahwa undang-undang tersebut mengatur terkait kebutuhan dalam kebijakan dan pelaksanaan di lapangan melalui peran antarlembaga yang sinergis dan strategis.
Artinya, harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya satu atau dua lembaga atau pihak.
Metode untuk penindakannya juga memiliki perbedaan dengan program pemberantasan atau penegakan hukum yang diatur dalam KUHAP atau undang-undang lain di luar KUHP.
Hal ini karena dampak aksi terorisme sangat merusak hingga mengancam stabilitas keamanan negara.
Penanggulangannya bahkan lebih dikedepankan cara-cara pencegahan dan sinergisitas pre-emtif yang juga tidak seperti metode pencegahan biasa.
Dalam catatan saya dan Komisi III DPR, peran ini telah dan masih dijalankan oleh BNPT dengan baik, namun tentunya masih terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan.
1. Saya mengingatkan kembali bahwa sinergisitas merupakan kunci utama keberhasilan BNPT.
Menjelang hari ulang tahun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sebagian besar masyarakat memberi perhatian sekaligus penghargaan kepada BNPT.
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Tim Deradikalisasi BNPT Berkomitmen Layani Warga Binaan Terorisme Secara Humanis