Tanggapan Antasari Bikin JPU Emosi
Kamis, 08 Oktober 2009 – 14:23 WIB
JAKARTA – Sidang perdana Ketua KPK non aktif Antasari Azhar sempat memanas setelah dua kali meminta penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai dakwaannya yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (8/10). Pasalnya, jaksa yang menjerat Antasari dengan pasal 55 KUHAP tentang perbuatan melawan hukum secara bersama-sama, dianggap membingungkan. Penegasan Cirus tak berhenti di situ. Cirus justru menuding Antasari berkilah. “Kenapa tidak paham, saya pikir saudara Antasari bekas jaksa, bekas Ketua KPK dan seorang magister hukum yang sudah biasa bersidang, ini suatu kepura-puraan di persidangan,” lanjut Cirus dalam penjelasan lisannya.
"Saya didakwa bersama-sama dengan Sigid dan Wiliardi dengan pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 55 ayat 1. Tolong dijelaskan siapa pembujuk dan siapa yang dibujuk," ujar Antasari.
Baca Juga:
Menanggapi pernyataan Antasari, Cirus Sinaga selaku JPU langsung menimpali. “Kami ulangi kembali, bahwa terdakwa dimajukan dalam persidangan ini adalah secara bersama-bersama dengan saksi membujuk. Perbuatan tersebut saya pikir saudara terdakwa sudah dapat memahami dan setelah membaca surat dakwaan,” kata Cirus Sinaga dengan nada meninggi.
Baca Juga:
JAKARTA – Sidang perdana Ketua KPK non aktif Antasari Azhar sempat memanas setelah dua kali meminta penjelasan dari Jaksa Penuntut
BERITA TERKAIT
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya