Tanggapan Istana Tentang HMP Boediono
Jumat, 23 November 2012 – 12:15 WIB
JAKARTA--Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus bailout century, tampaknya sebagian kalangan anggota DPR masih belum puas. Mulai bergulir wacana menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Wakil Presiden Boediono, dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia, yang dinilai bertanggungjawab terjadinya bailout. Sementara juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan bahwa wacana HMP telah diketahui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun Julian menolak berkomentar mengenai pandangan Presiden .
Menanggapi wacana HMP, pihak istana melalui Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, angkat bicara. Kasus Century disebut telah masuk ke ranah hukum, ditangani oleh KPK selaku penegak hukum, maka hendaknya tidak dipolitisasi dengan rencana HMP terhadap Wapres Boediono.
Baca Juga:
"Kita ikutilah hukum. Kita bertolak pada hukum. Apapun hukum kita tegakan, (tapi) jangan dipolitikan," tegas Sudi pada wartawan di Jakarta, Jumat (23/11).
Baca Juga:
JAKARTA--Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus bailout century, tampaknya sebagian kalangan anggota DPR masih
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati