Tanggapan Istana Tentang HMP Boediono
Jumat, 23 November 2012 – 12:15 WIB

Tanggapan Istana Tentang HMP Boediono
JAKARTA--Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus bailout century, tampaknya sebagian kalangan anggota DPR masih belum puas. Mulai bergulir wacana menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Wakil Presiden Boediono, dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia, yang dinilai bertanggungjawab terjadinya bailout. Sementara juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan bahwa wacana HMP telah diketahui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun Julian menolak berkomentar mengenai pandangan Presiden .
Menanggapi wacana HMP, pihak istana melalui Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, angkat bicara. Kasus Century disebut telah masuk ke ranah hukum, ditangani oleh KPK selaku penegak hukum, maka hendaknya tidak dipolitisasi dengan rencana HMP terhadap Wapres Boediono.
Baca Juga:
"Kita ikutilah hukum. Kita bertolak pada hukum. Apapun hukum kita tegakan, (tapi) jangan dipolitikan," tegas Sudi pada wartawan di Jakarta, Jumat (23/11).
Baca Juga:
JAKARTA--Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus bailout century, tampaknya sebagian kalangan anggota DPR masih
BERITA TERKAIT
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Kecam Kasus Suap Hakim, Pedemo Bawa Spanduk Bertuliskan Mahkamah Amplop ke MA
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara
- Dokter Estetika Asal Banjarmasin Ini Raih Penghargaan Internasional di Korea Selatan
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah