Tanggapan Istana Tentang HMP Boediono
Jumat, 23 November 2012 – 12:15 WIB

Tanggapan Istana Tentang HMP Boediono
"Tentu beliau (Presiden) sudah dengar. Saya belum bisa komentar (tanggapan Presiden," kata Julian singkat.
Polemik terkait Wapres Boediono, muncul setelah Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan menyelidiki Boediono. Hal ini karena status Boediono sebagai Wapres yang disebut sebagai warga negara istimewa. Karena KPK menyerahkan kepada DPR untuk menyelidiki perihal bailout Rp6,7 Triliun, maka mulailah bergulir wacana HMP tersebut.
Sebelumnya anggota Fraksi Partai Golkar di DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan HMP DPR sesungguhnya untuk melepaskan posisi mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono dari sandera kasus bailout Bank Century.
"Khusus Boediono, jadi kewajiban DPR untuk menyelesaikannya. Semua anggota DPR berkewajiban melepaskan Boediono dari sandera Century. Caranya melalui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat," kata Bambang Soesatyo.
JAKARTA--Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus bailout century, tampaknya sebagian kalangan anggota DPR masih
BERITA TERKAIT
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok