Tanggapan Kejagung Soal Sandra Dewi yang Kecewa Tas Mewah Disita
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Sandra Dewi keberatan karena 88 tas mewah miliknya disita sebagai barang bukti kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis.
Keluhan yang disampaikan Sandra Dewi tersebut kini ditanggapi oleh Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa Sandra Dewi berhak menyampaikan keluhan.
"Itu hak dia," kata Harli Siregar dilansir Antara, Rabu (24/7).
Menurutnya, status hukum tas-tas mewah itu bisa terungkap dalam persidangan dengan bukti yang ada.
Oleh sebab itu, Kejagung mempersilakan Sandra Dewi membuktikan soal pembelian tas mewah tersebut.
"Ada ruang pembuktian yang akan dilakukan dalam proses persidangan," lanjutnya.
Diketahui, Sandra Dewi keberatan sejumlah tas mewah miliknya disita dan dijadikan barang bukti kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis.
Aktris Sandra Dewi keberatan karena 88 tas mewah miliknya disita sebagai barang bukti kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis.
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal