Tanggapan Kejagung Soal Sandra Dewi yang Kecewa Tas Mewah Disita
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Sandra Dewi keberatan karena 88 tas mewah miliknya disita sebagai barang bukti kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis.
Keluhan yang disampaikan Sandra Dewi tersebut kini ditanggapi oleh Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa Sandra Dewi berhak menyampaikan keluhan.
"Itu hak dia," kata Harli Siregar dilansir Antara, Rabu (24/7).
Menurutnya, status hukum tas-tas mewah itu bisa terungkap dalam persidangan dengan bukti yang ada.
Oleh sebab itu, Kejagung mempersilakan Sandra Dewi membuktikan soal pembelian tas mewah tersebut.
"Ada ruang pembuktian yang akan dilakukan dalam proses persidangan," lanjutnya.
Diketahui, Sandra Dewi keberatan sejumlah tas mewah miliknya disita dan dijadikan barang bukti kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis.
Aktris Sandra Dewi keberatan karena 88 tas mewah miliknya disita sebagai barang bukti kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis.
- Soal Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah Harus Dikaji Lagi
- Penyidik Kejagung Dinilai Lakukan Abuse of Power dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
- Pengusaha Tetian Wahyudi DPO Kasus Korupsi Timah Rp 300 T
- Dari Kasus Harvey Moeis, Terungkap Kinerja PT Timah Terdongkrak Tambang Rakyat
- Begini Respons Kejagung Atas Putusan 3 Tahun Penjara Terhadap Toni Tamsil
- Korupsi Timah, 2 Petinggi Perusahaan Smelter Ini Didakwa Terima Rp 4,1 Triliun