Tanggapan Kominfo kasus Baiq Nuril, Menarik nih

Tanggapan Kominfo kasus Baiq Nuril, Menarik nih
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi. Foto: dokumen JPNN.Com

Nuril bercerita kepada rekannya tentang kejadian yang dialami. Rekan Nuril kemudian meminta rekaman telepon sebagai alat bukti untuk dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Mataram.

2017

M dimutasi ke Dinas Pendidikan Kota Mataram.

Nuril dilaporkan ke polisi dan sempat ditahan pada 24 Maret.

Nuril diseret ke meja hijau dan Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan bebas pada 26 Juli.

M mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

2018

Jumat (9/11) Mahkamah Agung mengirimkan petikan putusan ke PN Mataram untuk membatalkan putusan PN Mataram nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.

Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan bahwa Baiq Nuril tidak melanggar UU ITE.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News