Tanggapan Kominfo kasus Baiq Nuril, Menarik nih
Jumat, 16 November 2018 – 00:56 WIB
Nuril bercerita kepada rekannya tentang kejadian yang dialami. Rekan Nuril kemudian meminta rekaman telepon sebagai alat bukti untuk dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Mataram.
2017
M dimutasi ke Dinas Pendidikan Kota Mataram.
Nuril dilaporkan ke polisi dan sempat ditahan pada 24 Maret.
Nuril diseret ke meja hijau dan Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan bebas pada 26 Juli.
M mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
2018
Jumat (9/11) Mahkamah Agung mengirimkan petikan putusan ke PN Mataram untuk membatalkan putusan PN Mataram nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.
Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan bahwa Baiq Nuril tidak melanggar UU ITE.
BERITA TERKAIT
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR
- Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Masuk DIM RUU Pilkada, Rapat Panas
- Kuasa Hukum Rafael Alun Respons Positif Putusan Mahkamah Agung
- Ini Pernyataan Terbaru Ketua KPU soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
- KPU Minta Putusan MA Soal Batas Usia Pada Pilkada Segera Diundangkan