Tanggapan Mendagri Soal Skandal Seks Wabup Bogor
Kamis, 23 Mei 2013 – 16:46 WIB
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku belum mendapat laporan terkait kasus penyebaran video mesum yang menjerat Wakil Bupati Bogor Karyawan Fathurachman (Karfat). Di kasus itu, Karfat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Gamawan, jika baru menjadi tersangka, Kementerian Dalam Negeri belum bisa memberhentikan Karfat.
"Saya baru baca beritanya. Kalau sudah jadi terdakwa baru kita berhentikan. Prinsip aturan seperti itu. Aturannya mengatakan kalau kepala daerah sebagai terdakwa itu akan segera dinonaktifkan, sampai dengan ada keputusan inkrah," ujar Gamawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (23/5).
Karfat yang juga Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Bogor tersebut terjerat kasus penyebaran video mesum mantan Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Rudy Harsa Tanaya. Hari ini, dia diminta menghadap penyidik Polda.
Tak tanggung-tanggung, Karfat dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang (UU) Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda enam miliar rupiah. Pasal "mematikan" itu ditujukan untuk tersangka yang diduga terlibat dalam proses produksi, memperbanyak dan menyebarluaskan video mesum atau pornografi lainnya.
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku belum mendapat laporan terkait kasus penyebaran video mesum yang menjerat Wakil Bupati Bogor
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pengumuman Kelulusan PPPK Belum Merata, 6 Alasan BKN Terungkap, Semuanya Penting
- Dirjen Nunuk Beri Kabar Gembira Bagi 1,3 Juta Guru, Insyaallah Sejahtera
- Diterapi Gelar Acara Syukuran Konsumen Berkhasiat
- Tuduh Jokowi Tanpa Bukti, OCCRP Dinilai Menghina Kedaulatan NKRI
- Lihat Tuh, Warga Tumpah Ruah di Bundaran HI Menjelang Malam Pergantian Tahun
- PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, DPR: Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat