Tanggapan MUI soal Pasal Perzinaan di RKUHP

Tanggapan MUI soal Pasal Perzinaan di RKUHP
Label Halal. Foto : MUI

"Misalnya, seorang perempuan artis yang kerjanya pagi hingga malam, ya, dia tidak bisa dipidana karena sedang bekerja," katanya.

Ikhsan Abdullah menilai masyarakat perlu dituntun dalam memahami RKUHP sehingga semua pihak jangan "mengipasi" yang menyebabkan polemiknya makin kencang. (Imam B/ant/jpnn)

 

MUI menilai, pasal perzinaan di RKUHP terjadi perluasan, yang menjadi nilai baru yang sesuai dengan kultur Indonesia


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News