Tanggapan MUI soal Pasal Perzinaan di RKUHP
Minggu, 22 September 2019 – 00:56 WIB
"Misalnya, seorang perempuan artis yang kerjanya pagi hingga malam, ya, dia tidak bisa dipidana karena sedang bekerja," katanya.
Ikhsan Abdullah menilai masyarakat perlu dituntun dalam memahami RKUHP sehingga semua pihak jangan "mengipasi" yang menyebabkan polemiknya makin kencang. (Imam B/ant/jpnn)
MUI menilai, pasal perzinaan di RKUHP terjadi perluasan, yang menjadi nilai baru yang sesuai dengan kultur Indonesia
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Kiai Marsudi Sampaikan Orasi Ilmiah di UIN Saizu Purwokerto
- Presiden Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina, MUI Bereaksi
- Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Pejabat, MUI: Bukti Dukung Produk Dalam Negeri
- Mediasi Gagal karena Jaksa Meminta Guru Honorer Supriyani Segera Masuk Ruangan
- MUI Konsel Imbau Warga yang Mengawal Guru Honorer Supriyani Tetap Tenang