Tragedi KM Sinar Bangun Tenggelam di Danau Toba
Tanggapan Pakar Hukum soal 3 Pegawai Dishub Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Tiga pegawai dinas perhubungan setempat ditetapkan sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.
Ketiganya adalah petugas regulator Pelabuhan Simanindo berinisial KS, kepala pos Pelabuhan Simanindo berinisial GP, serta kepala bidang ASDP Kabupaten Samosir berinisial RS. Sebelumnya, nakhoda KM Sinar Bangun berinisial PSS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyampaikan bahwa dalam insiden KM Sinar Bangun, memang bukan hanya nakhoda atau awak kapal yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Pejabat syahbandar atau pelabuhan pun bisa turut dijadikan tersangka.
”Karena perbuatan atau keadaannya diduga melakukan tindak pidana,” ucap dia ketika dikonfirmasi Jawa Pos.
BACA JUGA: Penjelasan Kapolri soal Tersangka Baru Kasus KM Sinar Bangun
Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. ”UU pelayaran menjadi pedoman dan dasar dalam menindak kecelakaan di laut (perairan),” imbuhnya.
Dia pun sepakat bahwa penetapan tiga pegawai dinas perhubungan di Sumatera Utara sebagai tersangka akan memberi efek jera kepada petugas yang sama di daerah lain. ”Agar lebih hati-hati dan sesuai dengan standar keselamatan,” tambah dia.(syn/)
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai, langkah polisi sudah tepat menetapkan tiga pegawai Dishub sebagai tersangka kasus KM Sinar Bangun.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba
- Refleksi Akhir Tahun: Pariwisata Danau Toba Butuh Kemasan Inovatif, Kreatif dan Kerja Sama Semua Pihak
- Efek Aquabike Championship 2024 Penumpang Ferry di Danau Toba Melonjak 12,7%
- Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 di Kawasan Danau Toba Harus Mampu Kembangkan Pariwisata dan Pertanian
- Film 'Tulang Belulang Tulang' Siap Tayang di Bioskop
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut