Tanggapan Pemerintah Terhadap Gugatan UU Pemilu
Kamis, 28 Februari 2013 – 06:58 WIB
JAKARTA – Pemerintah menilai gugatan terhadap Pasal 12 Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, yang mengharuskan kepala daerah mundur dari jabatan saat mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif telah pernah divonis Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat itu menurut Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Reydonnyzar Moenek, MK menolak permohonan pemohon Muhammad Abduh Zen untuk seluruhnya. Hanya bedanya, pemohon menguji Pasal 12 dan Pasal 67 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD. Sementara saat ini Wakil Gubernur dan 3 Bupati di Sumatera Barat, mengajukan uji materi atas UU Nomor 12 Tahun 2012.
“Jadi berdasarkan pertimbangan tersebut, sudah selayaknya permohonan para pemohon dalam perkara ini dinyatakan ne bis in idem (sebuah perkara dengan objek dan materi pokok perkara yang sama, tidak dapat diperiksa,red),” ujarnya membacakan jawaban pemerintah dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/2).
Namun begitu, pria yang biasa dipanggil Donny ini, tetap membacakan alasan mengapa pemerintah memberlakukan aturan mengharuskan kepala daerah, PNS, TNI/Polri maupun pejabat BUMN/BUMD wajib mengundurkan diri terlebih dahulu jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
JAKARTA – Pemerintah menilai gugatan terhadap Pasal 12 Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, yang mengharuskan kepala daerah mundur dari
BERITA TERKAIT
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional