Tanggapan Terbaru KPU Soal Polemik Status Cawapres Ma'ruf di Bank Syariah

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan jawaban ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait argumen Tim Kuasa Hukum Paslon 02 yang mempersoalkan posisi cawapres Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
"Sudah (disiapkan). Namun, itu kami tidak ekspos dahulu," kata Ketua KPU Arief Budiman ditemui di Jakarta, Rabu (12/6) ini.
Sementara itu Komisioner KPU Hasyim menyebut, pihaknya mengikuti perkembangan pemberitaan jelang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Baca: Ini Total Pengacara yang Disiapkan Kubu Jokowi Hadapi Sidang Sengketa Pilpres 2019
Dari situ, KPU mengetahui Tim Kuasa Hukum Paslon 02 memperbaiki berkas permohonan dan memasukkan argumen baru yang mempersoalkan status Ma'ruf Amin.
"Baru tahu materi gugatannya, kan, lewat media kemarin," ucap dia.
Namun, kata Hasyim, KPU belum menyerahkan berkas jawaban atas persoalan status Ma'ruf tersebut ke MK. Sebab, MK belum memberikan berkas terkait argumen Tim Kuasa Hukum Paslon 02 yang mempersoalkan status Ma'ruf ke KPU.
"Kan KPU menjawab sebagaimana dokumen gugatan atau permohonan yang disampaikan kepada MK dan oleh MK disampaikan kepada KPU," ucap dia.(mg10/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan jawaban ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait argumen Tim Kuasa Hukum Paslon 02 yang mempersoalkan posisi cawapres Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!