Tanggapan WAMI Soal Kasus Ari Bias dengan Agnez Mo

Tanggapan WAMI Soal Kasus Ari Bias dengan Agnez Mo
Wahana Musik Indonesia (WAMI) menggelar konferensi pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu (5/2). Foto: Dedi Yondra / JPNN.com

Dia mengaku awalnya sudah menghubungi Agnez Mo untuk meminta direct license, namun tidak direspons.

Terkait gugatan Ari Bias itu, Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Agnez Mo bahkan diharuskan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Kasus tersebut kini menjadi perbincangan pelaku industri musik Indonesia. (ded/jpnn)

Wahana Musik Indonesia (WAMI) memberi tanggapan soal polemik gugatan pencipta lagu, Ari Bias terhadap penyanyi, Agnez Mo.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News