Tanggapan WAMI Soal Kasus Ari Bias dengan Agnez Mo
Jumat, 07 Februari 2025 – 11:11 WIB

Wahana Musik Indonesia (WAMI) menggelar konferensi pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu (5/2). Foto: Dedi Yondra / JPNN.com
Dia mengaku awalnya sudah menghubungi Agnez Mo untuk meminta direct license, namun tidak direspons.
Terkait gugatan Ari Bias itu, Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
Agnez Mo bahkan diharuskan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Kasus tersebut kini menjadi perbincangan pelaku industri musik Indonesia. (ded/jpnn)
Wahana Musik Indonesia (WAMI) memberi tanggapan soal polemik gugatan pencipta lagu, Ari Bias terhadap penyanyi, Agnez Mo.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- WAMI Umumkan Jadwal Baru Distribusi dan Pembagian Royalti Minimum Bagi Anggota
- 3 Berita Artis Terheboh: Fanny Datangi Makam Mat Solar, Ari Bias Beri Penjelasan
- Kasus Agnez Mo dengan Ari Bias, FESMI dan PAPPRI Ajukan Amicus Curiae ke MA
- Ari Bias Ungkap Alasan Menggugat Agnez Mo, oh Ternyata
- Heboh Kasus Royalti Agnez Mo Vs Ari Bias, Opick Berkomentar Begini
- Bandingkan Agnez Mo dengan Ariel NOAH dan Raffi, Ahmad Dhani: Mereka Tahu Berterima Kasih