Tanggapan Warga Diaspora Indonesia dan Pelaku Jastip Tentang Aturan Barang Bawaan Impor

Khaira Zain, biasa dipanggil Khaira, dan beberapa temannya terkejut mendengar pengumuman aturan baru pembatasan barang bawaan dari luar negeri.
Pada pertengahan Maret lalu, Kementerian Perdagangan RI mengeluarkan aturan baru untuk mengendalikan jumlah barang bawaan dari luar negeri.
Pembatasan tersebut berlaku bagi barang yang sering dibeli orang Indonesia saat berlibur, seperti makanan, alas kaki, produk tekstil, perangkat elektronik, dan sebagainya.
Khaira, warga Bali yang kembali dari Australia pada tanggal 19 Maret lalu sempat merasa khawatir saat mendarat di Indonesia.
Ia mengatakan beberapa hari sebelum pulang, peraturan tersebut sudah dibahas di jejaring sosial, sehingga dirinya harus membatasi bawaan barang setelah tiga bulan tinggal di Australia.
Namun ternyata barang bawaannya tidak diperiksa oleh petugas imigrasi, karena ia memang hanya membawa sedikit oleh-oleh untuk keluarganya sendiri, bukan untuk dijual kembali.
Khaira dan teman-temannya menganggap aturan bea cukai terbaru "sangat membingungkan" dan terkesan "dibuat dengan tergesa-gesa".
"Apalagi ini mau Hari Raya Idul Fitri," katanya kepada Raffa Athallah dari ABC Indonesia.
Sejumlah pemilik bisnis layanan jastip, atau jasa titip, mengatakan aturan bea cukai yang membatasi jumlah barang bawaan dari luar negeri bukanlah hal baru
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- Dunia Hari Ini: Jenazah Dua Pendaki Gunung Cartensz di Papua Sudah Dievakuasi
- Bea Cukai dan TNI Bersinergi Melancarkan Penindakan Rokok Ilegal, Hasilnya Mencengangkan!
- Bea Cukai dan LPEI Berkolaborasi Dorong UMKM Memperluas Pasar ke Luar Negeri
- PT Indo Prowell Lestari Sukses Ekspor Perdana 1,2 Ton Bubuk Termoplastik ke Vietnam
- Resmi Dibuka, Toko Bebas Bea di Bandara YIA Jadi yang Pertama di Jateng dan DIY