Tanggapan Warga Diaspora Indonesia dan Pelaku Jastip Tentang Aturan Barang Bawaan Impor
"Akhirnya kita harus mengorbankan apa yang seharusnya bisa membuat keluarga senang."
Khaira mengatakan saat itu belum ada situs resmi imigrasi yang bisa menjelaskan aturannya secara rinci.
"Sempat banyak desas-desus, 'Boleh enggak ya bawa ini? Boleh enggak ya bawa itu?'" kata Khaira.
Menurutnya aturan terbaru ini tidak dapat diterapkan ke semua pihak, termasuk dirinya yang selama liburan di Australia sempat mengalami dua musim yang berbeda.
"Saya tiga bulan di Australia dan ke empat negara bagian, ya pasti perlu lah lebih dari dua sepatu," jelasnya.
"Bagaimana dengan orang-orang yang misalnya berkebutuhan khusus yang harus berobat ke luar negeri? Mereka perlu kembali ke Indonesia membawa obat atau suplemen yang jika dibeli di dalam negeri, harganya luar biasa mahal."
Bagaimana nasib layanan jastip?
Tak hanya bagi pelaku perjalanan, aturan baru ini juga mendapat perhatian juga dari para penyedia layanan jasa titip, yang lebih dikenal dengan sebutan jastip.
Sejumlah pelaku jastip yang diwawancara ABC Indonesia, meski tidak ingin dikutip langsung, mengaku bisnisnya terancam.
Sejumlah pemilik bisnis layanan jastip, atau jasa titip, mengatakan aturan bea cukai yang membatasi jumlah barang bawaan dari luar negeri bukanlah hal baru
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin