Tanggapan Warga Diaspora Indonesia dan Pelaku Jastip Tentang Aturan Barang Bawaan Impor
Tapi sejumlah pengusaha di dalam negeri menyambut diperketatnya aturan barang impor karena dianggap dapat mengurangi persaingan dengan pelaku jastip dan membantu UMKM.
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia mengatakan pengawasan perlu diperketat karena maraknya impor ilegal merugikan negara dengan selisih bea pajak bisa mencapai 40 sampai 50 persen.
"Menurut kami bea cukai harus melakukan standarisasi pemisahan antara oleh-oleh yang memang wisatawan dengan jastipers," ujar Budiharjo Iduansjah dalam sebuah acara di CNBC Indonesia.
"Paling pentingnya jastipers, ini bukan hanya melalui barang bawaan, tapi bisa juga melalui kargo udara maupun laut."
Chera, pedagang jastip yang meminta agar identitasnya disamarkan, mengatakan regulasi tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak lama dan bukanlah hal baru.
"Kami juga bayar pajak asli, jadi enggak sembarangan enggak bayar," kata Chera yang menjalankan bisnisnya di Indonesia.
"Kami beli handphone juga kami bayar pajak, makanya tenang-tenang saja."
Produk-produk yang ditawarkannya berasal dari berbagai negara, termasuk Australia, Singapura dan Korea.
Sejumlah pemilik bisnis layanan jastip, atau jasa titip, mengatakan aturan bea cukai yang membatasi jumlah barang bawaan dari luar negeri bukanlah hal baru
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin