Tanggapan Warga Diaspora Indonesia dan Pelaku Jastip Tentang Aturan Barang Bawaan Impor
Chera mengatakan rata-rata pengusaha jastip selama ini telah membayar pajak.
Ia meminta masyarakat melihat lebih dari satu sudut pandang dan tidak serta-merta menyalahkan satu pihak, seperti pemerintah.
"Netizen Indonesia cenderung kalau ada sesuatu yang tidak berkenan pada mereka, mereka langsung mengeluh," katanya.
"Namun pada dasarnya, belum tentu yang diregulasikan pemerintah itu tidak baik bagi Indonesia.
"[Contohnya] beli obat dari luar negeri, kalau beli di Indonesia kan sudah di cek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)."
Saat ditanya apakah aturan baru ini nantinya bisa membantu UMKM, Chera berpendapat ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan oleh pemerintah untuk membantu penjualan produk-produk UMKM di Indonesia.
"Alasan kenapa orang beli tas di luar negeri karena harganya lebih murah," katanya.
"Kalau [pemerintah] ingin menjual tas lokal dengan harga yang bisa bersaing, mereka harus mengatur pajaknya."
Sejumlah pemilik bisnis layanan jastip, atau jasa titip, mengatakan aturan bea cukai yang membatasi jumlah barang bawaan dari luar negeri bukanlah hal baru
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin