Tanggapan Warga Diaspora Indonesia dan Pelaku Jastip Tentang Aturan Barang Bawaan Impor
Kamis, 28 Maret 2024 – 23:22 WIB
Aturan perlu diperjelas
Nadira Forizal, biasa dipanggil Dira, baru saja kembali ke Jakarta dua minggu yang lalu setelah menyelesaikan studinya di Melbourne, Australia selama empat tahun.
Dira mengatakan tidak terlalu terdampak karena lebih sering menggunakan produk lokal Indonesia daripada impor.
"Tapi saya enggak tahu apakah peraturan tersebut akan membuat pembelian barang lokal naik ya," kata Dira.
Ia hanya berharap aturannya akan lebih diperjelas.
"Mungkin bisa diperjelas dan lebih disebarkan [ke] orang-orang. Takutnya orang-orang enggak tahu dan pas balik ke Indonesia, mereka kaget soal aturan baru ini."
"Enggak semua orang tahu tentang ini," kata Dira.
"Rugi di kita kalau misalnya mau beli oleh-oleh malah kena pajak."
Sejumlah pemilik bisnis layanan jastip, atau jasa titip, mengatakan aturan bea cukai yang membatasi jumlah barang bawaan dari luar negeri bukanlah hal baru
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin