Tanggapi Aksi Penembakan Oknum TNI Kepada 3 Anggota Polri, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum

Tanggapi Aksi Penembakan Oknum TNI Kepada 3 Anggota Polri, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum
Ilustrasi penembakan oleh oknum TNI. Ilustrasi Foto: Antara

Sebut saja, kericuhan Perwakilan TNI di Kantor KPK dalam kasus Korupsi Basarnas, dan lainnya. Ini bukti bahwa TNI belum melaksanakan mandat reformasi dan konstitusi untuk mereformasi peradilan militer (UU No. 31 Tahun 1997), termasuk memastikan Anggota TNI tidak masuk ke ranah sipil serta tunduk pada hukum sipil dalam aktivitasnya di ranah sipil.

PBHI menyerukan kepada Presiden Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus memastikan 2 Anggota TNI yang berbuat kejahatan umum (selain perang) tetap diadili di Peradilan Umum secara terbuka, bukan di Peradilan Militer.

“Jika tidak dilakukan, maka terjadi impunitas yang akan menyebabkan keberulangan perbuatan,” ujar Julius dan Gina.

Menurut Julius, masyarakat umum lah yang berada pada posisi terancam keselamatannya.

Problem fundamental lain adalah penyalahgunaan Senjata Api (Senpi) Anggota TNI.

Dalam setiap tragedi penembakan oleh Anggota TNI, selalu didalilkan bahwa penyalahgunaan Senpi disebabkan karena kesalahan pribadi, tidak ada komando apalagi operasi.

“Meski di Papua jelas berbeda, terang benderan unsur komando dan operasi TNI namun tidak pernah dievaluasi apalagi diadili dengan Pelanggaran Berat HAM,” ujarnya.

Dalil ini, diartikan bahwa penggunaan Senpi Anggota TNI berbasis personal, bukan profesional. Jadi, meski tidak dalam menjalankan Operasi Militer Perang (OMP) atau Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

PBHI mengutuk keras tindakan brutal 2 Anggota TNI yang menambah rekam jejak buruknya sikap tindak dan perilaku Anggota TNI di ranah sipil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News