Tanggapi Aksi Penembakan Oknum TNI Kepada 3 Anggota Polri, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum

Tanggapi Aksi Penembakan Oknum TNI Kepada 3 Anggota Polri, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum
Ilustrasi penembakan oleh oknum TNI. Ilustrasi Foto: Antara

Adanya perjudian sabung ayam di wilayah Register 44/45 jelas melanggar hukum sehingga tidak sesuai dengan mandat PT Inhutani selaku BUMN, karena perjudian adalah tindak pidana yang diatur Pasal 303 KUHP.

“Tentu, uang hasil perjudian sabung ayam tidak mungkin disetorkan kepada BUMN sebagai pendapatan. Ini jelas merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Menurut Julius, Tragedi Way Kanan harus dijadikan momentum bagi KPK RI dan Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan korupsi di atas lahan BUMN, PT Inhutani.

Kementerian BUMN pun harus bertanggung jawab atas pemanfaatan lahan secara ilegal di Register 44/45 sekaligus menjadi penguji apakah TNI akan tunduk pada supremasi sipil dengan proses penegakan hukum oleh KPK RI dan Kejaksaan Agung sebagaimana digadang oleh RUU TNI.

“Atau justru sebaliknya, menegaskan impunitas sehingga memastikan terjadinya keberulangan,” ujarnya.

PBHI mengingatkan Presiden Prabowo harus turun dan bersikap tegas terhadap tragedi berdarah ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pun harus bertanggung jawab penuh, selain demi menjaga muruah akar kemiliteran dalam dirinya, juga memastikan TNI tetap tegak lurus pada mandat konstitusi, dan Anggotanya tetap profesional.

“Utamanya, menjaga tugas dan komitmen terhadap sinergitas TNI - Polri saat ini dan di masa depan,” ujar Julius Ibrani dan Gina Sabrina.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

PBHI mengutuk keras tindakan brutal 2 Anggota TNI yang menambah rekam jejak buruknya sikap tindak dan perilaku Anggota TNI di ranah sipil.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News