Tanggapi Habib Rizieq, Mahfud MD: Dia Menganggap Pemerintah Ilegal

Tanggapi Habib Rizieq, Mahfud MD: Dia Menganggap Pemerintah Ilegal
Menko Polhukam Moh Mahfud MD di Jakarta, Selasa (29/10). Foto: Aristo S/JPNN.Com

Sementara itu, mengenai penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI, tambah Mahfud, belum bisa diterbitkan karena dalam AD/ART FPI terdapat kata Khilafah Islamiyah.

Rizieq pergi ke Arab Saudi sejak 26 April 2017. Saat itu, mulanya Habib Rizieq pergi ke Arab Saudi untuk ibadah umrah. Namun, Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia.

Rizieq mengaku tidak bisa pulang ke Indonesia karena sejumlah alasan. Pertama terkait masalah izin tinggal di Arab Saudi.

Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, Rizieq tak bisa pulang karena tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan (overstay).

Solusi dari masalah itu adalah dengan membayar denda overstay sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal atau Rp110 juta per orang.

Namun, faktor overstay ini ditanggapi oleh pengacara Habib Rizieq bahwa itu bukan kesalahan Habib Rizieq karena habisnya visa Rizieq pada 20 Juli 2018 dan sebelum tanggal 20 Juli 2018, Rizieq sudah mencoba untuk keluar dari Saudi supaya visanya masih bisa berlaku. (antara/jpnn)

Video Pilihan :

Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi pernyataan Imam Besar FPI Habib Rizieq yang disampaikan saat Reuni 212.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News