Tanggapi Isu Mengkriminalisasi Anies, Prof Romli: Itu Politisasi terhadap Penyelidikan KPK Terkait Formula E
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita meminta KPK tidak terpengaruh oleh stigma kriminalisasi dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E.
Romli menyarankan pimpinan dan penyidik KPK tetap tegak lurus menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.
“Seharusnya APH (aparat penegak hukum) tetap tegak melaksanakan tugas sesuai ketentuan undang-undang. Namun, opini publik khususnya kelompok kepentingan politik selalu melontarkan jargon-jargon 'kriminalisasi' antara lain KPK Menjegal Anies,” ujar Romli, Rabu (5/10).
Romli menyayangkan munculnya isu tersebut seolah KPK merekayasa kasus untuk menjegal pencalonan Anies Baswedan pada Pilpres 2024.
Padahal, menurutnya, penyelidikan Formula E sudah dilakukan KPK sejak tahun 2019, jauh sebelum Anies dideklarasikan sebagai calon presiden oleh Partai Nasdem.
“Tidak ada hubungan relevansi antara penyelidikan tersebut dengan jargon-jargon kriminalisasi terhadap AB. Bahkan sebaliknya jargon tersebut dapat disebut “Politisasi” penyelidikan KPK,” tegasnya.
Penyalahgunaan Wewenang
Pendiri KPK itu lantas mengurai panjang lebar mengenai tahapan dan prinsip-prinsip dalam mengungkap peristiwa hukum.
Pakar Hukum UNpad Profesor Romli Atmasasmita meminta KPK tidak terpengaruh oleh stigma kriminalisasi dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E.
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI