Tanggapi Isu Mengkriminalisasi Anies, Prof Romli: Itu Politisasi terhadap Penyelidikan KPK Terkait Formula E

Dia juga menjelaskan dasar-dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih dari KKN, termasuk soal penyalahgunaan wewenang sebagaimana UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Melalui penjelasan itu, Romli cenderung pada kesimpulan bahwa keputusan Anies Baswedan menyelenggarakan Formula E masuk ke dalam kategori penyalahgunaan wewenang.
Dia merujuk Pasal 17 UU Nomor 30 tahun 2014 di mana terdapat tiga jenis penyalahgunaan wewenang, yaitu: larangan melampaui wewenang; larangan mencampuradukkan wewenang; dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Selanjutnya, penjelasan mengenai masing-masing jenis tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 18 yang meliputi: melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang; melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sehubungan dengan kasus Formula E yang masih merupakan tahap penyelidikan, telah ditemukan dugaan awal bahwa penyelenggaraan Formula E telah tidak didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah atau peraturan perundangan yang berlaku serta diduga telah memenuhi ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001,” urainya.
Perbuatan Melawan Hukum
Romli tak menjelaskan lebih detail aspek mana saja dalam pelaksanaan Formula E yang masuk kategori penyalahgunaan wewenang.
Namun pada kesempatan lain, ia menyatakan terdapat unsur niat jahat (mens rea) dan actus reus (perbuatan) yang dapat dipidana (strafbaarheid) dalam kasus tersebut.
Pakar Hukum UNpad Profesor Romli Atmasasmita meminta KPK tidak terpengaruh oleh stigma kriminalisasi dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum