Tanggapi Kematian Novia Widyasari, Ferdinand: Pecat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring Ferdinand Hutahaean mendukung langkah tegas Polri memecat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Novia Widyasari Rahayu.
Ferdinand mengapresiasi gerak cepat Polda Jawa Timur (Jatim) yang menangkap Bripda Randy untuk diperiksa sehingga berujung penetapan tersangka.
"Pecat yang bersangkutan dari anggota kepolisian, kemudian menghadapi proses hukum untuk dipidana," kata Ferdinand kepada JPNN.com, Minggu (5/12).
Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo sebelumnya bertolak ke Mojokerto untuk menindaklanjuti proses hukum yang menjerat Bripda Randy di balik kematian Novia Widyasari.
Oknum polisi itu diduga melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2011 pasal 7 dan 11 tentang kode etik.
Ferdinand menilai perbuatan Bripda Randy sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran kode etik yang berlaku pada aturan.
"Jadi, kalau saya melihat bahwa ini penting sekali dituntaskan mengingat yang bersangkutan seorang oknum polisi," lanjut eks politikus Partai Demokrat itu.
Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri itu berharap proses hukum dan putusan sidang kode etik bisa segera dituntaskan agar kasus yang melibatkan Bripda Randy tidak merusak nama baik Polri.