Tanggapi Keputusan Bawaslu soal Situng, KPU Bakal Tambah Verifikatur
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menambah tenaga verifikatur yang akan memverifikasi data C1 sebelum dientri ke laman Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, penambahan tenaga verifikatur itu untuk mengantisipasi potensi kesalahan entri data ke Situng.
Ilham mengatakan, penambahan tenaga verifikatur Situng dalam waktu dekat demi akurasi data. “Kami di KPU sudah buat surat kok untuk adanya penambahan verifikatur,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5).
Baca juga: Putuskan KPU Bersalah, Bawaslu Tetap Tolak Permohonan Tim Prabowo
Lebih lanjut Ilham menjelaskan, Situng adalah bagian dari upaya KPU yang mengedepankan transparansi kepada masyarakat. Sebab, penghitungan resmi suara Pemilu 2019 tidak melalu Situng, melainkan secara manual berjenjang.
“Bahwa situng ini adalah bagian dari transparansi kepemiluan kita saja,” katanya. Baca juga: KPU Diberi Waktu Tiga Hari untuk Perbaiki Kesalahan Input di Situng
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan KPU bersalah terkait entri data di Situng. Bawaslu memerintahkan KPUmemperbaiki kesalahan-kesalahan data.
“Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng,” kata komisioner Bawaslu Abhan saat memimpin sidang dugaan pelanggaran administratif di Jakarta, Kamis (16/5).(jpc/jpg)
KPU berencana menambah tenaga verifikatur yang akan memverifikasi data C1 sebelum dientri ke laman Situng Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Kepulauan Seribu Sita Paket Sembako di Masa Tenang
- Soal Penurunan Paket Bergambar Paslon, Ronny PDIP Minta Bawaslu Bergerak
- Mahasiswa Minta Masyarakat Tolak Praktik Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU