Tanggapi Kubu Setnov, JPU Bikin Ilustrasi 2 Pencuri
Kamis, 28 Desember 2017 – 15:54 WIB
Jaksa Penuntut Umum menghadiri sidang kasus korupsi pengadaan E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam kondisi tersebut, penyidik dan penuntut umum tetap memproses pelaku pertama dengan dakwaan melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Sementara itu terhadap pelaku kedua, baru diketahui mencuri perhiasan seberat 10 gram saat ditangkap setahun kemudian. Karena itu dakwaan dibuat terpisah.
"Lantas, apakah relevan dianggap splitsing (pemisahan berkas perkara,red)? Tentu, dengan kondisi tersebut. Kuasa hukum telah keliru memaknai Pasal 142 KUHAP," pungkas JPU dari KPK. (gir/jpnn)
JPU dari KPK menanggapi alasan pemisahan berkas Setya Novanto dengan sejumlah terdakwa lainnya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Tuntutan Jaksa KPK Sebut Eks Mentan Tamak, Guru Besar Hukum Pidana: Harus Berdasar Fakta Persidangan, Jangan Asumsi
- Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara
- Hakim Minta JPU KPK Usut Fitri Penerima Transferan Rp 3 Miliar dari Sin Tiong, Istri Bupati?
- Divonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 110,6 Miliar, Mardani Maming Bereaksi Begini