Tanggapi Nyalla, Waketum Gerindra: Mana Cukup Rp 40 Miliar
jpnn.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono menyatakan, klaim La Nyalla Mattaliti bahwa Prabowo Subianto memintanya mengeluarkan Rp 40 miliar untuk operasional Pilkada Jawa Timur sangat tidak masuk akal.
Pasalnya, uang dengan nilai segitu tidak cukup untuk membayar saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Jawa Timur.
"Enggak benar itu kami memalak La Nyalla untuk diusung Gerindra di Pilgub Jatim. Yang ada dana 40 miliar itu kurang untuk bayar uang makan saksi saat pencoblosan sampai rekapitulasi suara," ucap Arief kepada jpnn.com, Jumat (12/1).
Dia pun menyodorkan rincian biaya uang makan saksi mulai dari tingkat TPS, PPS, PPK hingga KPUD. Kebutuhan itu menurut aktivis buruh ini bukan mahar. Angka Rp 40 miliar itu pun sangat kurang karena jumlah TPS di Jatim mencapai 69.000 titik.
Dalam setiap pilkada, Gerindra menyiapkan 3 orang saksi di setiap TPS untuk menjaga suara jagoannya tidak hilang. Dengan jumlah TPS di Jatim, partai pimpinan Prabowo Subianto ini butuh 207 ribu saksi. Belum termasuk saksi di 8.501 PPS, 664 PPK, dan 38 KPUD kabupaten/kota.
"Untuk saksi tiap PPS dan PPK kami butuh 5 orang, sehingga dibutuhkan 45.285 saksi dan untuk KPUD Kota/ Kab Kita butuh 190 saksi," jelasnya.
Khusus di TPS saja, untuk uang makannya atau akomodasi yang diberikan Rp 200 ribu per orang, sehingga diperlukan biaya Rp 41 miliar. Kemudian untuk 45.285 saksi PPS dan PPK sebanyak Rp 300 ribu per orang dikalikan tiga hari sampai rekapitulasi dibutuhkan anggaran Rp 41,55 miliar.
Lalu untuk 190 saksi KPUD uang makan mereka per hari Rp 400 ribu. Di tingkat ini mereka bekerja selama 7 hari, sehingga perlu dana Rp 5,3 miliar.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono menanggapi pernyataan La Nyalla Mattaliti yang mengaku dimintai uang miliaran rupiah oleh Prabowo Subianto
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Batal Bertemu, PM Malaysia Ungkap Kondisi Kesehatan Prabowo
- Prabowo Bakal Groundbreaking di IKN, Nilai Investasinya Bikin Kaget
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan