Tanggapi Pagar Laut, Panggah Susanto DPR: Pelanggaran Atas Kepemilikan KKPRL Diancam Hukuman Pidana

Tanggapi Pagar Laut, Panggah Susanto DPR: Pelanggaran Atas Kepemilikan KKPRL Diancam Hukuman Pidana
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Kontroversi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi sepanjang sepanjang 30,16 km dan sepanjang 3,3 km menjadi perbincangan yang hangat akhir-akhir ini.

Pasalnya, hal itu berdampak luas terhadap masyarakat pesisir, khususnya nelayan.

Padahal, jika merujuk pada konvensi internasional (UNCLOS 1982), negara pantai diberikan hak untuk mengatur zona maritimnya.

Kemudian berdasarkan hasil keputusan MK No.03/PUU-VIII/2010 dengan tegas mengubah paradigma hukum pemanfaatan ruang laut dari rezim hak menjadi rezim perizinan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto menjelaskan dalam Undang-Undang Cipta Kerja juga disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi, wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

“Pelanggaran atas kepemilikan KKPRL diancam dengan hukuman pidana dan denda atau dikenakan sanksi administratif,” tegas Panggah seperti dilansir dari situs resmi DPR RI Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Politikus Fraksi Partai Golkar ini menekankan kasus ini menjadi peringatan bahwa pengelolaan ruang laut perlu pengawasan yang ketat dan sinergitas antara pemerintah, masyarakat serta stakeholder untuk menjaga hak-hak publik atas laut.

Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan bertindak lebih cepat dalam merespon permasalahan-permasalahan di sektor kelautan perikanan agar kegaduhan timbul segera teratasi.

Wakil Ketua Komisi IV DPR mengatakan Panggah Susanto pelanggaran atas kepemilikan KKPRL diancam hukuman pidana & denda atau dikenakan sanksi administratif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News