Tanggapi Pagar Laut, Panggah Susanto DPR: Pelanggaran Atas Kepemilikan KKPRL Diancam Hukuman Pidana
Jumat, 24 Januari 2025 – 18:01 WIB
“Selanjutnya Komisi IV DPR RI mengapresiasi langkah Pemerintah yang telah mengambil tindakan konkret dalam membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang. Namun, upaya tersebut harus diikuti dengan tindak lanjut penegakan hukum yang tegas dan transparan kepada pelaku utama agar menjadi efek jera dan tidak terulang kembali di daerah lain,” ujarnya.
Selain itu, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan segera bekerjasama/koordinasi untuk proses penyidikan kepada Polri dan instansi terkait lainnya agar penyelidikan pagar laut segera terungkap siapa pelakunya dan masuk kedalam unsur pidana.(fri/jpnn)
Wakil Ketua Komisi IV DPR mengatakan Panggah Susanto pelanggaran atas kepemilikan KKPRL diancam hukuman pidana & denda atau dikenakan sanksi administratif.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Eks Bupati Tangerang Pastikan Pagar Laut Sudah Ada Jauh sebelum PIK 2
- Temui Anggota PPUU DPD RI Lia Istifhama, FM3 Bahas Dampak Sosial Ekonomi Reklamasi Pesisir Surabaya
- Aneh, Pemilik Pagar Laut Belum Terungkap, Anak Megawati Merespons Tegas
- Pagar Laut Bagian PSN, tetapi Bukan Terbuat dari Bambu di Laut PIK 2
- Mbak Titiek Sentil KKP soal Dalang Pagar Laut, Begini Kalimatnya
- Pagar Laut Merugikan Rakyat, Pemerintahan Era Jokowi Harus Bertanggung Jawab