Tanggapi Pagar Laut, Panggah Susanto DPR: Pelanggaran Atas Kepemilikan KKPRL Diancam Hukuman Pidana

Tanggapi Pagar Laut, Panggah Susanto DPR: Pelanggaran Atas Kepemilikan KKPRL Diancam Hukuman Pidana
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto. Foto: Humas DPR

“Selanjutnya Komisi IV DPR RI mengapresiasi langkah Pemerintah yang telah mengambil tindakan konkret dalam membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang. Namun, upaya tersebut harus diikuti dengan tindak lanjut penegakan hukum yang tegas dan transparan kepada pelaku utama agar menjadi efek jera dan tidak terulang kembali di daerah lain,” ujarnya.

Selain itu, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan segera bekerjasama/koordinasi untuk proses penyidikan kepada Polri dan instansi terkait lainnya agar penyelidikan pagar laut segera terungkap siapa pelakunya dan masuk kedalam unsur pidana.(fri/jpnn)

Wakil Ketua Komisi IV DPR mengatakan Panggah Susanto pelanggaran atas kepemilikan KKPRL diancam hukuman pidana & denda atau dikenakan sanksi administratif.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News