Tanggapi Pengkritik Ritual Penyatuan Tanah & Air di Titik Nol IKN, Petrus: Munafikin

Tanggapi Pengkritik Ritual Penyatuan Tanah & Air di Titik Nol IKN, Petrus: Munafikin
Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus. Foto: Dokumentasi pribadi

Ayat (2): Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.

Pasal 28i Ayat (3) UUD 1945, identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Pasal 32 Ayat (1): Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Pengaturan lebih lanjut dari UUD 1945 itu dituangkan di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, UU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan  dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. 

Legitimasi yang Tinggi

Petrus menilai hadirnya sejumlah menteri, Ketua MPR dan 34 gubernur di seluruh Indonesia di Kecamatan Sepaku, Kalimnatan Timur pada Senin (14/3/2022), membuktikan negara mengakui, menghormati dan melindungi tradisi budaya lokal masing-masing daerah dengan segala perbedaannya.

Meski Tradisi Budaya lokal memiliki perbedaan, akan tetapi budaya Indonesia juga memiliki persamaan pada umumnya.

Oleh karena itu, Ritual Penyatuan tanah dan air terutama dalam membangun sebuah daerah baru atau rumah baru, selalu diawali dengan prosesi ritual adat istiadat sesuai hukum adat masing-masing daerah.

Petrus sangat menyayangkan sikap nyinyir sejumlah pihak yang menilai Prosesi Penyatuan tanah dan air di titik nol IKN Nusantara sebagai ritual syirik & mistik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News