Tanggapi Peraturan Menkeu soal BLT, Ketua DPD RI: Kebijakan Ini Kontradiksi

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta dukungan kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terkait penggunaan anggaran 40 persen yang diwajibkan menteri keuangan untuk alokasi bantuan langsung tunai (BLT).
Hal itu dilakukan di rumah dinas ketua DPD RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1).
Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, kewajiban postur anggaran mencapai 40 persen untuk BLT, 20 persen pangan, 8 persen penanganan Covid-19, dan sisanya 32 persen pembangunan desa.
"Kami meminta kalimat minimal 40 persen itu diganti menjadi maksimal 40 persen atau disesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing," katanya.
Sebab, begitu terpilih, kepala desa menyusun kebutuhan di desanya untuk mengentaskan kemiskinan.
"Kewajiban 40 persen itu mencederai teman-teman di desa. Mengapa tidak menggunakan dana bansos di Kementerian Sosial," ujarnya.
Saat ini, lebih dari 74 ribu kepala desa tak berdaya menjalankan kebijakan tersebut.
"Beberapa kepala desa telah membuat anggaran berdasarkan komposisi 40:20:8:32 tersebut," katanya.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung Apdesi mengenai penggunaan anggaran 40 persen yang diwajibkan menteri keuangan untuk alokasi bantuan langsung tunai
- Cegah DBD dengan Edukasi 3M Plus, Soffell dan Pemerintah Provinsi Bali Sasar 35 Desa dan Kelurahan
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat
- STPMD, ISKA & IPD Gelar Kuliah Umum Tentang Transformasi Desa Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
- Sultan Apresiasi Pemerintah Lakukan Transfer Tunjangan Guru ASN Secara Langsung
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- Ahmad Luthfi: Potensi Desa Jadi Basis Pembangunan Jateng