Tanggapi Peraturan Menkeu soal BLT, Ketua DPD RI: Kebijakan Ini Kontradiksi

Tanggapi Peraturan Menkeu soal BLT, Ketua DPD RI: Kebijakan Ini Kontradiksi
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia menemui Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di rumah dinasnya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta dukungan kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terkait penggunaan anggaran 40 persen yang diwajibkan menteri keuangan untuk alokasi bantuan langsung tunai (BLT).

Hal itu dilakukan di rumah dinas ketua DPD RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1).

Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, kewajiban postur anggaran mencapai 40 persen untuk BLT, 20 persen pangan, 8 persen penanganan Covid-19, dan sisanya 32 persen pembangunan desa.

"Kami meminta kalimat minimal 40 persen itu diganti menjadi maksimal 40 persen atau disesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing," katanya.

Sebab, begitu terpilih, kepala desa menyusun kebutuhan di desanya untuk mengentaskan kemiskinan.

"Kewajiban 40 persen itu mencederai teman-teman di desa. Mengapa tidak menggunakan dana bansos di Kementerian Sosial," ujarnya.

Saat ini, lebih dari 74 ribu kepala desa tak berdaya menjalankan kebijakan tersebut.

"Beberapa kepala desa telah membuat anggaran berdasarkan komposisi 40:20:8:32 tersebut," katanya.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung Apdesi mengenai penggunaan anggaran 40 persen yang diwajibkan menteri keuangan untuk alokasi bantuan langsung tunai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News