Tanggapi Pernyataan Rocky Gerung Kepada Jokowi

Oleh: I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Tanggapi Pernyataan Rocky Gerung Kepada Jokowi
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Peristiwa pernyataan Rocky Gerung tersebut mengingatkan kita pada dengan kasus Edy Mulyadi yang terkait dengan pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur.

Pada saat itu Edy mengatakan bahwa wilayah tersebut merupakan “tempat jin buang anak”, sehingga menimbulkan protes dari warga Kalimantan Timur. Namun begitu, proses hukum pidana dan adat tetap berjalan. Edy dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

jo. Pasal 45A ayat (2) berbunyi:


"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Sedangkan Pasal 156 KUHP berbunyi:

"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Masyarakat kembali dihebohkan dengan viralnya video acara milik Rocky Gerung yang dalam salah satu potongan videonya diduga menghina pemerintahan Jokowi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News