Tanggapi Polemik HGB Pagar Laut, Muannas Alaidid: Banyak yang Keliru dan Salah Paham

Terkait narasi yang menyebut bahwa pagar laut sepanjang 30 Km merupakan bagian dari HGB pengembang, Muannas Alaidid menilai bahwa hal tersebut merupakan kesalahpahaman.
“Isu ini mirip dengan narasi yang salah terkait proyek strategis nasional atau PSN di PIK 2 tidak semua pagar laut tersebut terkait dengan HGB pengembang karena ada SHM milik Warga yang juga terlibat,” ungkap Muannas.
Sebelumnya, pada tanggal 18 januari 2025, pihak TNI Angkatan Laut telah melakukan pembongkaran terhadap sebagian pagar laut dengan upaya lebih lanjut yang melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Keamanan Laut (Bakamla) serta nelayan setempat.
Menanggapi hal itu, Muannas menegaskan bahwa pihaknya akan selalu mengikuti kebijakan pemerintah dalam setiap langkah yang diambil terkait pembongkaran pagar laut tersebut.
“Apapun keputusan pemerintah sepanjang itu menjadi produk hukum kita akan taati dan ikuti kami juga masih menunggu surat resmi dari BPN untuk memahami lebih lanjut dasar keputusan yang akan diambil,” pungkas Muannas.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Muannas Alaidid menanggapi polemik mengenai status HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir laut Tangerang terus menjadi sorotan publik.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Peringatan Gelombang Tinggi dari BMKG Akibat 2 Siklon
- PIK 2 Tetap Jadi Primadona Investor di Tengah Gejolak Ekonomi Global
- Sambut Biksu Thudong, Riverwalk Island PIK akan Jadi Titik Spiritualitas Internasional
- Atraksi Balon JUMBO di Pasir Putih PIK Cuma Sampai 16 April 2025, Warganet Heboh!
- BMKG Sebut Ada Potensi Gelombang hingga 4 Meter di Sumbar
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara