Tanggapi Polemik Pemberitaan Izin Tambang Kaitkan Bahlil, Akademisi Berharap Media Massa Utamakan Fakta
Oleh sebab itu, Kumi Laila menyarankan media harus memberikan ruang hak jawab yang sama kepada pihak yang dirugikan, dalam hal ini Menteri Bahlil.
“Media harus memberikan ruang hak jawab,” ujar Kumi Laila.
Sebelumnya, Dewan Pers telah memutuskan laporan pengaduan Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait serangkaian berita di Majalah Tempo dengan laporan utama berjudul "Main Upeti Izin Tambang" yang terbit pada edisi 4-10 Maret 2024.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta teradu untuk melayani hak jawab dari pengadu secara proporsional.
“Teradu (Tempo) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu (Bahlil) secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima,” tulis Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu seperti dilansir Antara, Senin (18/3).(fri/jpnn)
Dewan Pers dalam keputusannya meminta Tempo wajib melayani hak jawab dari Bahlil secara profesional dan disertai dengan permintaan maaf.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Bahlil Pastikan KIM Plus Tetap Solid Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta