Tanggapi Prof Al Makin soal Penendang Sesajen, Kapitra: Menghina Keyakinan Orang Perbuatan Nista

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Kapitra Ampera menghargai pernyataan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin yang meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di areal Gunung Semeru, dihentikan.
Namun, Kapitra punya pendapat berbeda dengan Prof Al Makin. Menurut dia, siapa pun yang diduga telah menista agama atau keyakinan orang lain harus diproses hukum.
"Harus ditindak (sesuai hukum) supaya tidak menjadi kelatahan dan gejolak masyarakat," kata Kapitra kepada JPNN.com, Sabtu (15/1).
Terlebih lagi, katanya, bangsa ini membutuhkan stabilitas di tengah situasi sekarang ini.
Pria yang berlatar belakang advokat itu menilai kasus pembuangan sesajen di kawasan Gunung Semeru itu bisa saja diselesaikan melalui restorative justice.
Akan tetapi, Kapitra mengingatkan bahwa masyarakat harus punya kesadaran bahwa penistaan terhadap agama dan keyakinan orang lain tidak dibenarkan.
"Menghina keyakinan orang itu perbuatan yang nista, perbuatan yang sangat bertentangan dengan ajaran agama mana pun," ucap Kapitra.
Prof Al Makin sebelumnya meminta proses hukum terhadap HF yang membuang dan penendang sesajen di kawasan Gunung Semeru, disetop saja.
Kapitra Ampera menanggapi Prof Al Makin yang minta proses hukum penendang sesajen di kawasan Gunung Semeru disetop. Kalimatnya tegas sekali!
- Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 1.100 Meter
- Pertamina Hormati Proses Hukum di Kejagung, Jamin Layanan Energi Masyarakat Tetap Optimal
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan
- BPBD Minta Warga di Lereng Gunung Semeru Waspada Hujan Abu
- Kelakuan Karyawati PT Timah Penghina Honorer Ini Bikin Geram Netizen, Duh
- Di Tengah Proses Hukum, Bukalapak Ungkap Operasional Perusahaan Berjalan Normal