Tanggapi Proses Praperadilan, Praktisi Hukum Nilai KPK Bekerja Atas Dasar Pesanan

Tanggapi Proses Praperadilan, Praktisi Hukum Nilai KPK Bekerja Atas Dasar Pesanan
Pemerhati politik Saiful Huda Ems. Aristo/JPNN

Pertama, menurut Hasto Kristiyanto sendiri, beliau tidak pernah ke PTIK, dan hal ini telah dibenarkan oleh tiadanya bukti apa pun yang mengarah kesana. Bukankah sampai saat ini tidak ada bukti apa pun yang dapat ditunjukkan oleh KPK bahwa Hasto Kristiyanto ada di PTIK dalam peristiwa OTT itu.

Kedua, pengamanan di PTIK ketat sekali karena pada saat kejadian tersebur. Menurut informasi yang didapat, di pagi harinya, eks Wapres KH. Ma'ruf Amin akan jalan-jalan pagi di PTIK. Di sini KPK nampak selalu melakukan framing.

Ketiga, bukti-bukti yang disampaikan Termohon (KPK) tidak relevan dan tidak ada bukti-bukti baru (novum). Misalnya saja, Wahyu Setiawan menyatakan tidak menyampaikan hal-hal baru saat diperiksa oleh KPK.

"Hal ini menunjukkan bahwa klaim Termohon (KPK), yang menyatakan memiliki bukti baru (novum) dengan mencantumkan nama Wahyu Setiawan sebagai bukti baru yang tidak valid dan mengada-ada," tegas SHE.

Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto (Pemohon), akan masih terus berlangsung melawan Penyidik KPK (Termohon) di PN Jakarta Selatan hingga Kamis (13/2) mendatang.

Dari pihak Hasto (Pemohon) telah banyak menunjukkan bukti-bukti kesalahan prosedur dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Penyidik KPK saat menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

"Namun di sisi lain pihak KPK (Termohon) malah berkutat pada kesaksian palsunya sendiri dan pengajuan bukti-bukti lama yang tidak ada hal yang baru sama sekali, meskipun selalu dikatakannya dengan berulang-ulang, bahwa KPK memiliki bukti baru (novum)," ungkap SHE.

Ia pun mengingatkan bahwa bekerja berdasarkan pesanan memang membingungkan. Maka ia berpesan agar KPK kembalilah menjadi institusi yang independen dan berwibawa, jangan mau lagi dimainkan oleh pihak luar di luar institusi KPK.

Analis politik Saiful Huda Ems membeberkan tiga fakta nyata yang menunjukkan bahwa ada oknum KPK menarget Hasto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News